Sabtu, 05 September 2015

Produk Pembiayaan Murabahah


Pembiayaan Murabahah

Akad murabahah adalah akad jual beli antara UJKS dan anggota, dimana UJKS membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota dan menjualnya kepada anggota sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

Manfaat:

1. Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah,adil dan bermuamalah
2. Anggota bisa sharing risiko dengan UJKS sesuai dengan pendapatan riil usaha anggota.
3. Terbebas dari Riba dan Haram

Ketentuan :

1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha komersial mikro dan kecil
2. Peruntukan pembiayaan adalah perorangan atau badan usaha
3. Jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan
4. Maksimum plafond pembiayaan sampai dengan Rp 50 juta

Persyaratan:

1. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
2. Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha 3 bulan terakhir
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Fotokopi KTP suami/istri/wali
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
7. Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir
8. Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir
9. Fotokopi Agunan (BPKB mobil/ motor + STNK)
10. Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)

NB: pembiayaan juga bisa diberikan kepada karyawan swasta baik perorangan maupun kolektif dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bekerja minimal 1 tahun (dibuktikan dengan SK dari perusahaan terkait)
2. Foto Copy KTP yang masih berlaku
3. Foto Copy Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
5. Foto Copy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
6. Foto Copy Agunan (BPKB mobil/motor + STNK)
7. Slip Gaji

Info Lebih Lanjut Hubungi :
Rizki
Telp : 081234562316 / (031) 92300321
PIN BB : 5471D9D4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar